Purwakarta, kini.co.id – Larangan membawa kendaraan bagi siswa ke sekolah tampaknya diterapkan dengan tegas oleh Pemkab Purwakarta. Pasalnya, salahseorang siswa di SMAN 3 Purwakarta dipecat gara-gara ketahuan membawa mobil ke sekolah.
Siswa kelas 2 yang berinisial An itu ketahuan meski telah memarkirkan mobilnya jauh dari sekolah yakni di sekitar Pasar Senen.
“Memang anaknya ini agak bandel. Pernah kita berita teguran tapi ternyata mengulanginya lagi. Akhirnya kita panggil orang tuanya dan An resmi kita keluarkan kemarin,” tegas Emma saat ditemui di SMAN 3 Purwakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut Emma, anak itu sengaja diberi mobil oleh orangtuanya dengan alasan rumah jauh dan tidak ada yang mengantar ke sekolah. An juga dikenal berasal dari keluarga berada sehingga orangtuanya pun memberi anaknya kendaraan.
Emma mengaku semenjak Pemkab Purwakarta kembali menegaskan Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Pengunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarekter melalui Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta, banyak masyrakat yang mulai aktif melaporkan jika ada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
Sementara, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, sebagai solusi pihaknya masih mau menerima An sebagai siswa di Kabupaten Purwakarta. Namun An harus bersekolah di sekitaran rumahnya yang berada di Bungursari.
“Tidak ada kata spesial bagi para siswa yang bersekolah di Kabupaten Purwakarta. Siapa pun orang tua dari anak tersebut dia akan tetap memberlakukan hukuman berupa tidak naik kelas atau dikeluarkan dari sekolah jika terbukti membawa kendaraan,” katanya.