Jakarta, kini.co.id – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menilai rencana gelar perkara terbuka yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dianggap berlebihan. Bahkan seperti ajang pencari bakat.
“Keajaiban Al Maidah ayat 51 terus terjadi, setelah Ahok mengutarakannya di Pulau Seribu,” kata Prijanto dalam diskusi publik bertajuk ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Persepktif Hukum Pidana’ di Rumah Aspirasi Rakyat di Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Untuk itu Prijanto berpesan kepada polisi, bahwa gelar perkara ini bukanlah seperti ajang Indonesian Idol. Bukan sekedar banyak-banyakan pakar hukum yang ngomong terlapor tidak bersalah atau terlapor bersalah.
Menurutnya, yang penting adalah publik berharap dalam gelar perkara nanti tetap berdasarkan legitimasi hukum, berdasarkan bukti formil dan materiil, termasuk pandangan masyarakat secara luas. “Jadi harus hati-hati, karena bukan ajang pencarian bakat,” terangnya.