JAKARTA, kini.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.
Belakangan ini, KPK acap kali memeriksa nama-nama pejabat penting seperti Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Ketua DPR RI Setya Novanto, hingga Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum. Bahkan karena saking seriusnya KPK mendalami kasus ini, Anas sampai dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur.
Saat ditanya apakah KPK akan kembali memanggil Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi? Jubir KPK, Febri Diansyah pun tak membantahnya.
“Saksi saksi akan dipanggil jika memang dibutuhkan informasinya, apakah itu saksi yang berasal dari lingkungan pejabat kemendagri tentu saja mulai dari Menteri, Dirjen ataupun unsur pengadaannya ataupun saksi dari swasta ataupun saksi yang terlibat ikut mengetahui proses penganggaran e-KTP. Jadi di tiga titik itulah penyidik akan fokus,” jawab Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (11/1/2017).
“Untuk saat ini masih bicara bagaimana membuktikan lebih pasti terhadap dua tersangka yang sudah diproses di penyidikan dan sudah ditahan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, dan Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.