JAKARTA, kini.co.id – Lagi seorang warga Nigeria penyelundup narkoba jenis sabu dari Guangzhou, Cina sebanyak 2 kilogram berinisial DHO (40) dan Evi alias Yani (40), diamankan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya diamankan ditempat terpisah, Evi alias Yani diamankan petugas gabungan Dit Resnarkoba dan Bea Cukai di sebuah tempat kost di Jl Cengkir Raya Blok CL No.8, Kamar C, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/4) lalu.
Sedangkan DHO (40), warga Nigeria yang diakui Evi alias Yani sebagai suaminya itu diamankan di Jl Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Namun saat akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, DHO berusaha melawan petugas dengan merebut senjata dan akhirnya terpaksa diganjar timah panas karena tak tertolong, DHO pun meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, modus kedua tersangka dalam menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui sandal wanita.
Iriawan menjelaskan kronologis kejadian bahwa informasi berawal dari petugas Bea Cukai Pusat yang mencurigai adanya paket berupa sabu yang dikirimkan dari Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi melalui jasa ekspedisi ke Jakarta Utara.
Setelah melalui pengembangan lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengetahui pemilik paket tersebut dan menangkap keduanya.
“Modus ini baru karena tersangka memasukan sabunya ke dalam lapisan sandal wanita yang sudah dipersiapkan, total barang bukti yang diamankan 2 kilogram sabu dan 5 koli sandal,” ungkap Iriawan dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4).
Iriawan menambahkan pengakuan Evi alias Yani, DHO, suaminya tersebut sengaja menitipkan barangnya tersebut untuk diedarkan di Jakarta. Akan tetapi sebelum diedarkan barang tersebut disimpan di kamar kostnya.