Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan (rumah tahanan) Guntur, Jakarta Selatan.
Fadh yang diperiksa pertama kalinya langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur,” kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/4).
Febri menegaskan bahwa penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung.