JAKARTA, kini.co.id – Mantan Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Seperti diketahui KPK tengah mengungkap kembali kasus BLBI dengan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad sebagai tersangka.
Penetapan Syafrudin sebagai tersangka terkait penerbitan SKL BLBI yang menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
“KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI. Tiga tahun lalu saya juga sudah diperiksa,” kata Rizal menjawab pertanyaan wartawan akan maksud kedatangannya di Gedung KPK, Selasa (2/4).
Menurut Rizal banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi.
“Ketika almarhum Baharudin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali saya diminta memberikan pandangan dan analisanya terhadap kebijakan-kebijakan yang menimbulkan skandal korupsi. Pandangan dan analisa apa saya sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung,” kata Rijal.
Rizal pun berharap Pemerintah Jokowi dapat mengungkap kasus mega korupsi, termasuk SKL BLBI yang diduga melibatkan banyak elit politik tanah air.