JAKARTA, kini.co.id – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memindahkan atau mengeksekusi penyuap pejabat pajak Handang Soekarno yakni Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan eksekusi dilakukan terhadap Ramapanicker lantaran kasus hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
“Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Karena kekuatan hukumnya sudah tetap,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (3/5/2017).
Diketahui Majelis Hakim menjatuhkan Ramapanicker hukuman pidana berupa pidana penjara tiga tahun. Dengan begitu, pria asal India itu akan mendekam di sel selama tiga tahun.