Jakarta, kini.co.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan pimpinan sidang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian (judgment) politik untuk memutuskan saat rapat berlangsung.
Taufik menegaskan hal itu menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (3/5).
MAKI melaporkan pimpinan DPR diduga melanggar kode etik saat pengambilan keputusan hak angket saat rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4).
Namun Taufik mengatakan pimpinan DPR ada etika dan tidak mungkin pimpinan DPR lain merebut palu yang dipegang Fahri sebagai pimpinan sidang paripurna pada Jumat (28/4).
“Kalau dianggap tidak menghalangi, apa palu Pak Fahri harus saya rebut dan saya dorong? Kan tidak juga, nanti kalau ribut karena rebutan palu bisa repot,” tegas Taufik di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (3/5).
Taufik menjelaskan Pimpinan DPR sebenarnya menghindari kegaduhan namun ketika Rapat Paripurna situasional dan spontan Fahri tidak mendengar interupsi dan saling rebut berbicara sehingga Fahri mengetuk palu.
“Saya, Pak Agus Hermanto, dan Pak Novanto juga kaget karena akan diberikan ruang oleh Pak Fahri setelah sidang ada forum fraksi namun karena menjelang solat jumat belum terwujud,” ujarnya.
Politisi PAN itu mengapresiasi apa yang disampaikan masyarakat seperti MAKI namun perlu diluruskan bahwa dirinya tidak mau forum paripurna dijadikan panggung politik dan forum bagi orang yang tidak bertanggungjawab.
Taufik juga menegaskan dirinya sebagai kader PAN tidak mungkin berseberangan dengan sikap partainya yang menolak Hak Angket KPK sehingga dirinya pun menyayangkan keputusan Hak Angket KPK.
Namun demikian, Taufik menambahkan pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi pimpinan sidang, karena pimpinan sidang adalah orang yang mengambil keputusan saat rapat berlangsung. Sehingga ketika Hak Angket KPK diputuskan harus tetap dihormati.