JAKARTA, kini.co.id – Mantan Dirut Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya bersaksi di sidang e-KTP ke dua belas dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, (4/5/2017) ini.
Dalam kesaksiannya, Isnu menyebut bahwa Andi Agustinus merupakan pengusaha cawi-cawi. Hal tersebut dikatakannya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
“Andi yang saya kenal pengusaha. Dia seperti mungkin cawi-cawi,” ujar Isnu di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
Tak cukup sampai disitu, Jaksa pun menanyakan kembali bertanya tentang apa maksud dari pengusaha cawi-cawi itu?
“Ikut terlibatlah proyek ini. Kami pernah diundang dia di ruko Fatmawati dan kami diundang dia,” jawab Isnu.
Isnu mengatakan bahwa dirinya dikenalkan dengan Andi oleh Irman dan Sugiharto yang kini duduk sebagai terdakwa pada tahun 2009 silam di ruang kerjanya.
Saat itu, Irman mengatakan kepadanya agar mengikuti seluruh arahan Andi jika ikut proyek tersebut. Isnu pun mengiyakan permintaan tersebut sebab Irman mengatakan bahwa Andi merupakan pengusaha yang akan mengatur berjalannya proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
(Fadilah)