Jakarta, kini.co.id – Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ustadz Ismail Yusanto, menyatakan bahwa organisasinya belum resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Pasalnya, HTI sama sekali belum pernah menerima sanksi-sanksi administratif seperti surat peringatan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“HTI belum dibubarkan, karena pembubaran ormas harus dilakukan melalui mekanisme sidang pengadilan,” tegasnya dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin(8/5) malam.
Oleh karena itu, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, siang tadi soal rencana pembubaran HTI bukan berarti bisa langsung membubarkan organisasi yang menyerukan khilafah itu.
“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambahnya.
Ismail justru meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan isu dari sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hati-hati ini pengalihan isu vonis penista agama esok. Setelah bunga, balon, gagal, sekarang pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” tulisnya.