JAKARTA, kini.co.id – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan Sekjen Kemendagri (Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri); Diah Anggraeni, hari ini, Jumat, (12/5/2017). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Diah bukan yang pertama kali, pada Jumat, (31/5/2017) lalu, Diah juga diperiksa KPK untuk Andi Narogong. Bahkan Diah sudah seringkali diperiksa untuk Sugiharto dan Irman yang kini sudah menjadi terdakwa.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari pihak swasta. Mereka diantaranya, Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Ia diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut. Karena keaktifannya itu, akhirnya muncullah kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Akibat perbuatannya itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.