BEKASI, kini.co.id – Sebanyak 1.200 perusahaan swasta tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Namun, hanya ada 10 persen atau 120 perusahaan saja yang melaporkan, pengelolaan limbahnya ke pemerintah Kota Bekasi.
Sisanya, ada 1.050 perusahaan swasta yang teridikasi masih membuang limbah secara liar, atau tidak sesuai baku mutu lingkungan setempat.
Berdasarkan pendataannya, ribuan perusahaan swasta itu membuang limbah di 200 titik. Mulai dari pembuangan limbah secara liar di kali, saluran air dan sirkulasi udara.
Terkuaknya indikasi pembuangan limbah liar, oleh perusahaan swasta ini dibeberkan langsung oleh Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dadang Mulyana.
“Laporan pengelolaan limbah wajib diberikan ke pemerintah, mengingat dampak limbah terhadap lingkungan sangat berbahaya,” ujar Dadang, Senin (15/5/2017).
Dadang melanjutkan, meski tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Perusahaan swasta yang membuang limbah secara liar di dominasi dari Kecamatan Bantargebang, Medansatria dan Bekasi Utara.
Tiga Kecamatan tersebut, kata dia, banyak perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang usaha.
Sebetulnya, kata Dadang, mereka berhak membuang limbah di saluran air, akli maupun sirkulasi udara. Hanya saja, pembuangan limbah harus sesuai dengan baku mutu lingkungan.
“Sebelum dibuang, limbah harus melewati proses pengolahan atau bisa menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” tandas dia.