Jakarta, kini.co.id – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
Menurut Jaksa Penuntut KP, Ratu Atut telah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah.
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Jaksa Penuntut KPK, Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).
Selain pidana penjara, Ratu Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan.
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap pada 14 Juli 2015 sebesar Rp1 miliar ke rekening BRI atas nama KPK, uang Rp1,3 miliar sebagai barang sitaan, uang Rp559 juta sebagai barang sitaan, dan uang Rp1 miliar dikirim ke rekening BRI atas nama KPK pada 4 Agustus 2015.
“Sudah dilakukan penyitaan seluruhnya Rp3,859 miliar, sehingga terhadap uang tersebut harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi karena kaitannya dengan jabatan terdakwa sebagai Gubernur Banten,” kata jaksa.
Jaksa menganggap pengembalian uang tersebut serta sikap sopan dan penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giat memberantas korupsi, terdakwa turut serta menikmati, menerima uang dan mendapat fasilitas hasil korupsi, terdakwa adalah narapidana perkara korupsi,” kata jaksa Budi.
Ratu Atut akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu pada 6 Juli mendatang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami, pembelaan akan dilakukan, sebagai penasihat hukum kami minta waktu 10 hari,” kata pengacara Atut, TB Sukatma.
Atut saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.