JAKARTA, kini.co.id – Polda Metro Jaya melarang tegas warga DKI Jakarta menggelar takbir keliling di jalan raya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Berdasarkan analisis keamanan, takbir keliling dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Dalam surat edarannya bernomor 03/ IV/2017 yang ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral M Iriawan melarang hal itu.
“Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Iriawan dalam surat edaran itu, Jakarta, Senin (19/6).
Iwan Bule mengatakan untuk takbir nanti, sebaiknya warga dianjurkan menggelarnya di masjid masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan bahwa edaran itu bukan bermaksud melarang masyarakat Jakarta melakukan takbir keliling.
“Bukan larangan takbir keliling, tetapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di masjid atau mushala masing-masing lingkungannya,” katanya kepada wartawan.
Argo mengaku, imbauan tersebut bukan untuk melarang namun mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, akan ada penyekatan juga di tiap-tiap wilayah polsek dan polres.
“Kami sudah minta ke seluruh jajaran jika ditemukan ada pelanggaran langsung ditindak dan bila ada keramaian seperti konvoi bisa langsung dialihkan,” tandasnya.