JAKARTA, kini.co.id –
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi diganjar hukuman empat tahun tiga bulan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Eko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dipimpin Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.
Selain itu Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsiderdua bulan kurungan.
Suap yang diterima Eko dari Fahmi sebesar 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar AS.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Hakim menilai hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Eko juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun pengakuan Eko dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap pejabat Bakamla tersebut.
Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan atas Eko ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[]