JAKARTA, kini.co.id – Proyek reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta, yang akan diteruskan menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pihak pengembang, juga dipastikan masih akan menuai kontroversi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan ada empat pertimbangan sehingga proyek reklamasi terus dilanjutkan.
Pertama, aspek legal di mana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibu kota negara adalah NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.
Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersihdi Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum yang kini menjadi isu.
“Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat. Jadi, secara teknis juga sudah selesai,” katanya, Rabu (13/9).
Khusus Pulau G, Ridwan menambahkan rekayasa teknis untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE yang sebelumnya dinilai mengganggu objek vital.
Untuk melindungi PLTU Muara Karang agar sirkulasi air pendinginnya tidak terganggu, sudah dikaji agar sirkulasi airnya tidak kembali ke keluaran air buangan pembangkit.
Sementara itu, untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina PHE akan diatur letak tanggul dan pipa agar tidak mengganggu fasilitas tersebut.
“Nasib nelayan juga masuk skenario terakhir, di mana sudah dibuatkan alur nelayan keluar masuk. Insya Allah tidak ada kelaliman terhadap para nelayan. Ini juga sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana pelabuhan di Muara Baru akan dijadikan pasar ikan modern,” tegasnya. []