Jakarta, kini.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan tim biro hukum tengah fokus terlebih dahulu dengan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi AW-101, IKS (Irfan Kurnia Saleh).
Hal tersebut merespon konfirmasi soal ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Walikota Batu, Eddy Rumpoko.
“Informasi yang saya terima dari Biro Hukum ada staf yang ditugaskan untuk meminta penundaan sidang (praperadilan Eddy Rumpoko) karena tim fokus dengan proses praper yang diajukan pada kasus Heli AW-101. Selain itu ada persiapan yang terbatas pada bahan,” tutur Febri di Jakarta, Selasa, (7/11/2017).
Pada Senin, (6/11/2017) kemarin, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Rumpoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan ini karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili pengacara Eddy, Agus Dwi Warsono. Sedangkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengutus pengantar surat bernama Rian.
Adapun dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan melalui kuasa hukumnya Ihza & Ihza Law Firm pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.
Kasus rasuah di Pemkota Batu ini terkuak setelah KPK menangkap tangan Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September 2017 lalu.
Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.