Jakarta, kini.co.id – Kolom agama tadinya hanya dapat diisi dengan 5 keyakinan agama yang diakui Indonesia.
Namun, kini kolom agama akan dapat juga diisi dengan kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, Kejawen dan lainnya.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan mengisi kolom agama di KTP mereka.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan putusan itu dilakukan karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Arief menganggap jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP maka para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.
“Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,” jelasnya, Selasa (7/11/2017).
Ia menerangkan dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 maka pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.
Mereka menggugat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945.