Jakarta, kini.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit bagi korban bencana Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah.
Para debitur yang merupakan korban bencana itu mendapat perlakuan khusus untuk membantu pemulihan usaha debitur dari perbankan.
Dikutip dari laman OJK, Rabu 10/10/2018) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi dan pemberian kredit/pembiayaan syariah baru.
Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, terdapat 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun.
Sementara data dari BPD Sulteng, cabang bank umum, BPR dan perusahaan IKNB masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.
Disebutkan, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, meliputi hal-hal sebagai berikut penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak, Pemberlakuan untuk Bank Syariah.
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain kebijakan untuk perbankan, untuk perusahaan-perusahan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Perusahaan Pembiayaan yang terkena dampak OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.