Jakarta, kini.co.id –
Peraturan baru mengenai pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada pada 16 Oktober 2018 silam.
Dilansir dari laman Sekkab RI, Rabu (7/11/2018) Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri yakni pencatatan biodata Penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan; dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Dalam Perpres ini disebutkan, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
Syarat Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI:
– Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; – Kartu Keluarga (KK)
Syarat Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNA:
– Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; – KK; – Dokumen Perjalanan – kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI
– surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal – KK.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI:
– Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; – KK.
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap:
– KK – KTP-el lama – kartu izin tinggal tetap – surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
– KK – KTP-el lama – Dokumen Perjalanan – kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap,
– surat keterangan hilang dari kepolisian; – KTP-el yang rusak; – KK; – Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan – kartu izin tinggal tetap.
Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.