Jakarta, kini.co.id – Polri merespon laporan terhadap penceramah Habib Bahar Bin Ali Bin Smith atas tuduhan penghinaan kepala negara.
Hari ini, Senin (3/12/2018) Habib Bahar dijadwalkan untuk diperiksa dalam status saksi.
“Pemeriksaan hari ini sebagai saksi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Namun pihaknya tak menutup kemungkinan naiknya status hukum pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dari saksi menjadi tersangka bila cukup bukti.
“Bila dari riksa (pemeriksaan) konstruksi hukum dan dua alat bukti terpenuhi, bisa saja naik status sebagai tersangka,” kata dia.
Ia pun mengaku tidak mengetahui apakah Habib Bahar akan memenuhi panggilan atau tidak. Namun, kata dia, sesuai SOP jika tidak memenuhi panggilan maka polisi akan melayangkan surat panggilan kedua untuk penceramah berambut gondrong itu.
Sebelumnya, pada 28 November 2018 lalu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Habib Muhammad Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.
Muannas menyebut bahwa pria yang akrab disapa ‘Habib Bule’ itu menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian (hate speech) terhadap Presiden Jokowi. Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, ucapan Habib Bahar bin Smith bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang lebih kepada melecehkan seorang Kepala Negara.