Jakarta, kini.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis, (24/1/2019).
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Andhika Dwi Prasetya mengatakan terpidana kasus penistaan agama itu telah meninggalkan Mako Brimob sekira pukul 07.00 WIB.
“Iya benar sudah bebas, sekitar jam 07.00 pagi tadi,” tutur Andhika.
Menurut Andika, Ahok langsung kembali ke keluarganya. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sudah mengurus semua berkas kebebasannya dan menerima surat lepas sebagai bukti bahwa dia telah bebas dari penjara.
“Administrasinya kami siapkan di (Lapas) Cipinang, pelaksanaannya di Mako Brimob. Hanya penyelesaian seperti penyerahan surat lepas, pencatatan buku keluar, pengambilan sidik jari,” tuntas Andhika.