kini.co.id – Persoalan Tabloid Indonesia Barokah merebak di kalangan penegak hukum. Untuk saat ini, polisi masih menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pers.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan urusan ini masih mengacu pada UU Pers sehingga masih ranah Dewan Pers.
“Dewan pers yang harus lebih proaktif, saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley sebagai Ketua Dewan Pers. Memang ini ranahnya adalah ranah dewan pers dulu,” katanya.
Ia mengatakan jika rekomendasi Dewan Pers tertuju pada Polri, maka pihaknya siap menangani.
“Sesuai UU Pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan,” katanya.
Setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Pers, kata dia, barulah nanti akan diketahui ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Dedi menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pers, mereka sudah mendapatkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau masuk tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikan. Kalau tidak ya polisi yang akan menyidik seperti kasus Obor Rakyat yang pernah disidik oleh kepolisian, rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.