Jakarta, kini.co.id – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menyebutkan sejumlah narapidan terkait terorisme pada Agustus ini bebas dari penjara, baik bebas murni karena habis masa pidananya maupun mendapatkan remisi.
Mereka yang bebas masa pidananya tersebut seperti lima orang dari Lapas Cipinang, empat orang dari LP Nusakambangan dan beberapa orang dari lapas lainnya. Untuk itu, Pengamat Kontra Terorisme ini meminta kepada semua pihak berhenti menstigma negatif terhadap para napi teroris tersebut karena dinilai bisa membuat mereka lebih radikal.
“Tidak baik memberikan label atau terus menstigma teroris mereka, sengaja atau tidak. Karena akan menghambat proses alkuturasi mantan napi di tengah-tengah masyarakat yang majemuk,” ujarnya, Kamis (18/08/2016) kepada KiniNews.
Dijelaskannya, dalam pandangan hukum semua orang sama, napi terorisme pun berhak mendapat remisi jika memang memenuhi syaratnya sama halnya dengan napi kasus pidana lainnya.
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan langkah dan pendekatan yang lebih memanusiakan secara maksimal melalui proses edukasi dan pendampingan.
“Proses edukasi dan pendampingan bagi mereka menjadi kebutuhan urgen, karena signifikan akan mampu membuat para mantan napi fokus menjalani hidup normal, lebih produktif manfaat bagi dirinya dan sesamanya,” jelasnya.
Jika ini tidak dilakukan, alih-alih ingin menyelesaikan dan mereduksi soal ancaman keamanan justru yang akan terjadi adalah mereproduksi ancaman itu sendiri.