JAKARTA, kini.co.id – TABLOID Indonesia Barokah, yang menghebohkan sejumlah wilayah di Jawa, menurut Dewan Pers (DP), bukanlah produk jurnalistik. Sebab itu DP mempersilahkan agar pihak yang merasa keberatan untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar UU Pers.
Kesimpulan itu disampaikan dalam sebuah rapat, tadi malam (Selasa, 29/1/2019). DP mengeluarkan pernyataan Dewan Pers nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.
“Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” demikian isi pernyataan.
Pernyataan Penilaian Dewan Pers itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, tertanggal 29 Januari 2019. Keputusan itu disebut merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, ketika dikonfirmasi, membenarkan keputusan soal tabloid Indonesia Barokah itu.
Beberawa waktu lalu, ada laporan tertulis ke Dewan Pers tentang Tabloid Indonesia Barokah. Laporan itu dilayangkan oleh Tim Tim Advokasi Prabowo-Sandi, 25 Januari 2019. Yang dilaporkan adalah rangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018.
Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, pelapor menilai berita-berita itu mendiskreditkan pasangan Prabowo-Sandi. Sebab itu BPN meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi.
“Tim Advokasi Prabowo-Sandi dalam pertemuan pada Jumat, 25 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, menjelaskan bahwa berita Indonesia Barokah mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Sandi,” catat Dewan Pers.
Terhadap laporan itu, Dewan Pers kemudian menindaklanjutinya dengan penelusuran alamat tabloid. Setelah dilakukan penelitian aspek administrasi Indonesia Barokah, analisis atas berita Indonesia Barokah, maka permintaan penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi, maka DP mengeluarkan pendapat.
Dewan Pers pun kemudian menyimpulkan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Alasannnya:
1. Tulisan tabloid sudah dimuat di sejumlah media daring dan memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak terkait.
2. Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan.
3. Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.
4. Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
Sebab itu DP mempersilahkan pihak yang ingin menempuh jalur hukum membawa ke ranah hukum biasa di luar pers. “Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” demikian kesimputan DP.